Nagih — Bank Soal Latihan Soal →

Kerugian terjadi pada tahun tertentu dan tidak pernah dituntut selama delapan tahun sejak kejadian. Dalam keadaan demikian...

A. hak negara kedaluwarsa delapan tahun sejak bendahara pensiun.
B. hak negara dinyatakan kedaluwarsa apabila dalam delapan tahun sejak terjadinya kerugian tidak dilakukan penuntutan. ✓ Benar
C. hak negara kedaluwarsa delapan tahun sejak APBN disahkan.
D. hak negara tidak memiliki batas waktu jika kerugian menyangkut barang.
Jawaban benar: B

Pembahasan

Batas delapan tahun dihitung dari saat peristiwa kerugian terjadi. Referensi: UU No. 1 Tahun 2004; ketentuan pembebasan tuntutan ganti kerugian.

Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal Umum di Nagih — gratis untuk paket dasar.

Latihan di Nagih →