Nagih — Bank Soal Latihan Soal →

Kapan Penyampaian laporan keuangan kementerian/lembaga kepada Menteri Keuangan harus dilakukan?

A. paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir
B. akhir Juli tahun anggaran yang bersangkutan
C. paling lambat minggu pertama Agustus tahun anggaran berjalan
D. paling lambat dua bulan setelah tahun anggaran berakhir ✓ Benar
Jawaban benar: D

Pembahasan

Penyampaian laporan keuangan kementerian/lembaga kepada Menteri Keuangan dilakukan paling lambat dua bulan setelah tahun anggaran berakhir. Referensi: mekanisme pertanggungjawaban dalam UU No. 17 Tahun 2003.

Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal Umum di Nagih — gratis untuk paket dasar.

Latihan di Nagih →