Kapan Kedaluwarsa hak negara untuk menuntut ganti kerugian sejak diketahuinya kerugian harus dilakukan?
A. paling lambat pertengahan Juni tahun anggaran berjalan
B. lima tahun ✓ Benar
C. selambat-lambatnya pertengahan Mei tahun berjalan
D. paling lambat akhir Juli tahun anggaran berjalan
Jawaban benar: B
Pembahasan
Kedaluwarsa hak negara untuk menuntut ganti kerugian sejak diketahuinya kerugian dilakukan lima tahun. Referensi: ketentuan penyelesaian kerugian negara dalam UU No. 1 Tahun 2004.
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal Umum di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →