Kapan Kedaluwarsa hak negara apabila tidak dilakukan penuntutan sejak terjadinya kerugian harus dilakukan?
A. paling lambat dua bulan setelah laporan diterima
B. paling lambat akhir Juli tahun anggaran berjalan
C. delapan tahun ✓ Benar
D. paling lambat dua bulan setelah tahun anggaran berakhir
Jawaban benar: C
Pembahasan
Kedaluwarsa hak negara apabila tidak dilakukan penuntutan sejak terjadinya kerugian dilakukan delapan tahun. Referensi: ketentuan penyelesaian kerugian negara dalam UU No. 1 Tahun 2004.
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal Umum di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →