Kapan hak negara untuk menuntut ganti kerugian kedaluwarsa sejak diketahuinya kerugian apabila tidak dilakukan penuntutan?
A. Setelah sepuluh tahun
B. Setelah delapan tahun
C. Setelah dua tahun
D. Setelah lima tahun ✓ Benar
Jawaban benar: D
Pembahasan
Jawaban tepat. Hak negara untuk menuntut ganti kerugian kedaluwarsa setelah lima tahun sejak diketahuinya kerugian apabila tidak dilakukan penuntutan. Referensi: ketentuan penyelesaian kerugian negara dalam UU No. 1 Tahun 2004.
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal Umum di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →