Jika suatu pos laporan jumlahnya tidak material tetapi memiliki sifat atau fungsi sejenis, penyajian yang diperkenankan adalah...
A. dihapus dari laporan tanpa alasan
B. digabungkan dengan pos sejenis ✓ Benar
C. harus selalu dibuat laporan terpisah penuh
D. dicatat sebagai piutang
Jawaban benar: B
Pembahasan
Prinsip materialitas dan agregasi mengizinkan penggabungan pos sejenis yang tidak material. Referensi peraturan: PMK No. 231/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat sebagaimana diubah dengan PMK No. 57 Tahun 2023.
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal Umum di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →