Jenis Dana Insentif Fiskal meliputi...
A. Dana Keistimewaan DIY
B. Dana Bagi Hasil Cukai
C. Dana Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya ✓ Benar
D. Dana Otonomi Khusus Papua
Jawaban benar: C
Pembahasan
Pengalokasian Dana Insentif Fiskal dibedakan antara penghargaan atas kinerja sebelumnya dan kinerja tahun berjalan. Referensi peraturan: UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah | https://peraturan.bpk.go.id/Details/195696/uu-no-1-tahun-2022; PP No. 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah | https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pp-37-tahun-2023; PMK No. 91 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Insentif Fiskal atas Pencapaian Kinerja Daerah | https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-91-tahun-2024.
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal Umum di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →