Hubungan keuangan, pelayanan umum, dan pemanfaatan SDA antara pusat dan daerah harus dikelola dengan prinsip...
A. sepenuhnya ditentukan oleh satu daerah tanpa kerangka nasional.
B. tidak menyentuh pelayanan umum dan pemanfaatan sumber daya alam.
C. hanya menekankan pemerataan horizontal dan mengabaikan vertikal.
D. diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang. ✓ Benar
Jawaban benar: D
Pembahasan
Pasal 18A ayat (2) memberi dasar konstitusional bagi pengaturan hubungan keuangan pusat-daerah. Referensi: UUD 1945 Pasal 18A ayat (2).
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal Umum di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →