Gubernur mereviu ulang perbaikan RAP kabupaten/kota dalam waktu maksimal...
A. 60 hari kerja
B. 1 bulan
C. 14 hari kalender
D. 5 hari kerja ✓ Benar
Jawaban benar: D
Pembahasan
Waktu reviu ulang mendukung percepatan penyempurnaan RAP. Referensi peraturan: PMK No. 33 Tahun 2024 tentang Pengelolaan TKD dalam Rangka Otonomi Khusus | https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-33-tahun-2024.
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal Umum di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →