Nagih — Bank Soal Latihan Soal →

Dana Keistimewaan dapat didistribusikan kepada pemerintah kabupaten/kota di wilayah DIY apabila...

A. diperuntukkan bagi pembayaran belanja transfer pusat
B. ditetapkan untuk belanja operasi seluruh provinsi di Indonesia
C. digunakan sebagai dana bagi hasil penerimaan daerah
D. digunakan untuk melaksanakan urusan keistimewaan yang menjadi kewenangannya sesuai ketentuan ✓ Benar
Jawaban benar: D

Pembahasan

Distribusi kepada kabupaten/kota dimungkinkan sepanjang tetap berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan urusan keistimewaan. Referensi peraturan: UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY | https://peraturan.bpk.go.id/Details/39064/uu-no-13-tahun-2012; PMK No. 163 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta | https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-163-tahun-2023.

Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal Umum di Nagih — gratis untuk paket dasar.

Latihan di Nagih →