Dalam suatu proses pengelolaan keuangan, diperlukan pihak yang bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian keuangan negara yang berada dalam pengurusannya. Pihak yang dimaksud adalah...
A. Menteri/Pimpinan Lembaga
B. BPK
C. Bendahara ✓ Benar
D. Menteri Keuangan
Jawaban benar: C
Pembahasan
Bendahara bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian keuangan negara yang berada dalam pengurusannya. Referensi: Pasal 35 UU No. 17 Tahun 2003 dan UU No. 1 Tahun 2004.
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal Umum di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →