Dalam suatu proses pengelolaan keuangan, diperlukan pihak yang menyampaikan rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa BPK. Pihak yang dimaksud adalah...
A. Bendahara
B. Menteri Keuangan sebagai BUN
C. Kuasa BUN
D. Gubernur/Bupati/Wali Kota ✓ Benar
Jawaban benar: D
Pembahasan
Gubernur/Bupati/Wali Kota menyampaikan rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa BPK. Referensi: Pasal 31 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2003.
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal Umum di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →