Dalam suatu proses pengelolaan keuangan, diperlukan pihak yang memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Pihak yang dimaksud adalah...
A. Bendahara
B. Presiden ✓ Benar
C. Bank Indonesia
D. Menteri Keuangan
Jawaban benar: B
Pembahasan
Presiden memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Referensi: Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 6 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2003.
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal Umum di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →