Dalam pembagian fungsi ketatanegaraan, kekuasaan pengelolaan keuangan negara berada pada Presiden sebagai kepala pemerintahan. Ini berarti Presiden...
A. hanya bertindak sebagai pengguna barang negara, bukan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan.
B. tidak memiliki hubungan dengan pengelolaan keuangan karena APBN adalah produk legislatif.
C. menyerahkan seluruh kewenangan fiskal kepada DPR setelah APBN disahkan.
D. memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. ✓ Benar
Jawaban benar: D
Pembahasan
Presiden memegang kekuasaan pemerintahan dan dalam konteks keuangan negara menjadi pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara. Referensi: UUD 1945 Pasal 4 ayat (1); UU No. 17 Tahun 2003 Pasal 6 ayat (1).
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal Umum di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →