Dalam konteks ketentuan pengelolaan keuangan negara, siapa yang menetapkan ganti kerugian negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara?
A. bank sentral
B. menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati, atau wali kota sesuai kewenangannya ✓ Benar
C. perusahaan swasta
D. DPR secara langsung
Jawaban benar: B
Pembahasan
pengenaan ganti kerugian terhadap pegawai nonbendahara ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai lingkup organisasi. Referensi: UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal Umum di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →