Dalam konteks ketentuan pengelolaan keuangan negara, dalam penyelesaian kerugian negara akibat pihak di luar pejabat pemerintah atau pegawai negeri, kaidah hukum yang digunakan adalah...
A. hukum perdata ✓ Benar
B. hukum acara pidana saja
C. hukum tata usaha negara saja
D. ketentuan moneter bank sentral
Jawaban benar: A
Pembahasan
kerugian akibat pihak tertentu di luar aparatur pemerintah diselesaikan berdasarkan hubungan perdata. Referensi: prinsip penyelesaian kerugian negara dalam UU No. 1 Tahun 2004.
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal Umum di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →