Dalam berapa tahun tanggung jawab pengampu, ahli waris, atau pihak yang memperoleh hak dapat hapus jika pemberitahuan kerugian negara tidak disampaikan?
A. Tiga tahun ✓ Benar
B. Lima tahun
C. Delapan tahun
D. Satu tahun
Jawaban benar: A
Pembahasan
Jawaban tepat. Tanggung jawab pengampu, ahli waris, atau pihak yang memperoleh hak hapus apabila tidak diberitahukan adanya kerugian negara dalam tiga tahun sejak putusan pengampuan. Referensi: ketentuan penyelesaian kerugian negara dalam UU No. 1 Tahun 2004.
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal Umum di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →