Dalam akuntansi dan pertanggungjawaban keuangan pemerintah, tutup buku GLP permanen paling tepat dipahami sebagai...
A. dilakukan sebelum data final tersedia
B. menutup periode secara permanen setelah data final dan tidak dapat dibuka kembali ✓ Benar
C. hanya dipakai untuk laporan pribadi
D. selalu dapat dibuka kapan saja tanpa batas
Jawaban benar: B
Pembahasan
Tutup permanen dilakukan setelah entitas memastikan laporan siap disusun. Referensi peraturan: PMK No. 232/PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi.
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal Umum di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →