Dalam akuntansi dan pertanggungjawaban keuangan pemerintah, pembagian peran CFO dan COO dalam pelaksanaan anggaran paling tepat dipahami sebagai...
A. Menteri Keuangan hanya bertugas sebagai pengguna barang
B. semua kewenangan keuangan dan operasional berada pada auditor eksternal
C. pembagian peran tidak diperlukan dalam pelaksanaan APBN
D. Menteri Keuangan berperan sebagai Chief Financial Officer dan Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Chief Operational Officer ✓ Benar
Jawaban benar: D
Pembahasan
Pemisahan peran dimaksudkan untuk memperkuat checks and balances dalam tata kelola APBN. Referensi peraturan: UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal Umum di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →