Dalam akuntansi dan pertanggungjawaban keuangan pemerintah, koreksi kesalahan mendasar menurut kebijakan pelaporan paling tepat dipahami sebagai...
A. tidak boleh dicatat sama sekali
B. selalu dilakukan dengan menghapus seluruh laporan tahun sebelumnya
C. wajib diakui sebagai belanja baru
D. dilakukan secara prospektif pada periode berjalan tanpa penyajian ulang laporan periode sebelumnya ✓ Benar
Jawaban benar: D
Pembahasan
Ketentuan ini menjaga konsistensi penyajian sesuai kebijakan yang berlaku. Referensi peraturan: PMK No. 231/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat sebagaimana diubah dengan PMK No. 57 Tahun 2023.
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal Umum di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →