Dalam akuntansi dan pertanggungjawaban keuangan pemerintah, batas penyampaian LSKP-KP paling tepat dipahami sebagai...
A. paling lambat dua belas bulan setelah berakhirnya periode pelaporan keuangan ✓ Benar
B. paling lambat satu hari setelah tahun berakhir
C. tidak memiliki batas penyampaian
D. selalu setelah lima tahun
Jawaban benar: A
Pembahasan
Linimasa laporan manajerial ditetapkan untuk menjaga kegunaan informasi. Referensi peraturan: PMK No. 188/PMK.05/2018 tentang Sistem Pelaporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian; PMK No. 189/PMK.05/2018 tentang Sistem Statistik Keuangan Pemerintah Umum; PMK No. 275/PMK.05/2014 tentang Manual Statistik Keuangan Pemerintah Indonesia.
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal Umum di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →