Nagih — Bank Soal Latihan Soal →

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, sertifikat dapat diperoleh kembali tanpa uji kompetensi apabila pemilik sertifikat...

A. tidak menduduki jabatan dan tidak mengikuti pembaruan kompetensi
B. baru pertama kali menjabat
C. mengajukan setelah sertifikat kedaluwarsa lebih dari lima tahun
D. masih menduduki jabatan dan mengikuti pendidikan profesional berkelanjutan paling sedikit satu kali selama masa berlaku ✓ Benar
Jawaban benar: D

Pembahasan

Ketentuan ini menghargai kesinambungan pelaksanaan tugas dan pembaruan kompetensi. Referensi peraturan: PMK No. 211/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM | https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/211-pmk-05-2019; Perpres No. 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satker Pengelola APBN | https://peraturan.bpk.go.id/Details/40123/perpres-no-7-tahun-2016.

Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal Umum di Nagih — gratis untuk paket dasar.

Latihan di Nagih →