Berdasarkan ketentuan yang berlaku, revisi anggaran atas belanja dari hibah yang ditarik tidak melalui KPPN berdasarkan jadwal yang dirujuk diajukan paling lambat...
A. 30 April
B. 30 November
C. 15 Desember
D. 27 Desember ✓ Benar
Jawaban benar: D
Pembahasan
Pengaturan batas akhir revisi untuk belanja hibah memastikan pencatatan belanja akhir tahun tetap tertib. Referensi peraturan: PMK No. 62 Tahun 2023 jo. PMK No. 107 Tahun 2024 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan | https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-62-tahun-2023; PMK No. 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah | https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/99-pmk-05-2017.
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal Umum di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →