Berdasarkan ketentuan yang berlaku, percepatan MP PNBP Tahap II dapat diajukan sebelum Juli apabila realisasi setoran PNBP telah mencapai paling kurang...
A. 60% ✓ Benar
B. 20%
C. 40%
D. 80%
Jawaban benar: A
Pembahasan
Syarat percepatan Tahap II adalah realisasi setoran PNBP minimal 60%. Referensi peraturan: PMK No. 110/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan PNBP | https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/110-pmk-05-2021.
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal Umum di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →