Berdasarkan ketentuan yang berlaku, mP PNBP reguler Tahap III dapat diajukan paling cepat pada...
A. bulan Juni
B. bulan Januari
C. bulan Oktober ✓ Benar
D. bulan Agustus
Jawaban benar: C
Pembahasan
Tahap III diajukan paling cepat Oktober setelah tersedia data hingga September. Referensi peraturan: PMK No. 110/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan PNBP | https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/110-pmk-05-2021.
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal Umum di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →