Nagih — Bank Soal Latihan Soal →

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, larangan perangkapan jabatan yang benar adalah...

A. Bendahara wajib merangkap sebagai PPK
B. PPSPM wajib merangkap sebagai Bendahara
C. Bendahara tidak boleh dirangkap oleh KPA, PPK, atau PPSPM ✓ Benar
D. KPA wajib merangkap seluruh jabatan perbendaharaan
Jawaban benar: C

Pembahasan

Larangan perangkapan dimaksudkan untuk menjaga pemisahan fungsi dan pengendalian intern. Referensi peraturan: PP No. 45 Tahun 2013 jo. PP No. 50 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN | https://peraturan.bpk.go.id/Details/5363/pp-no-45-tahun-2013.

Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal Umum di Nagih — gratis untuk paket dasar.

Latihan di Nagih →