Berdasarkan ketentuan yang berlaku, dBH Kehutanan khusus Dana Reboisasi digunakan antara lain untuk...
A. penyaluran UP bendahara pusat
B. pengadaan kendaraan pribadi pejabat
C. rehabilitasi, pembangunan, dan pengelolaan hasil hutan serta pemberdayaan masyarakat ✓ Benar
D. pembayaran honorarium tanpa dasar
Jawaban benar: C
Pembahasan
Dana Reboisasi memiliki peruntukan khusus di bidang kehutanan. Referensi peraturan: PMK No. 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum | https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-67-tahun-2024; PP No. 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah | https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pp-37-tahun-2023.
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal Umum di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →