Berdasarkan ketentuan yang berlaku, dalam pola tidak terpusat, permohonan MP PNBP diajukan kepada...
A. Bupati/Wali Kota
B. Kepala Kantor Wilayah DJPb mitra kerja ✓ Benar
C. Kepala BPK
D. Direktur Jenderal Pajak
Jawaban benar: B
Pembahasan
Pengajuan pola tidak terpusat dilakukan ke Kanwil DJPb sesuai mekanisme yang ditetapkan. Referensi peraturan: PMK No. 110/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan PNBP | https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/110-pmk-05-2021.
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal Umum di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →