Berdasarkan ketentuan yang berlaku, biaya mengikuti proses sertifikasi kompetensi pejabat perbendaharaan dibebankan kepada...
A. penyedia barang/jasa
B. pribadi peserta sepenuhnya
C. APBN ✓ Benar
D. pemerintah daerah
Jawaban benar: C
Pembahasan
Pembiayaan sertifikasi dibebankan pada APBN sesuai pengaturan yang mendukung penguatan kapasitas pejabat perbendaharaan. Referensi peraturan: PMK No. 211/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM | https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/211-pmk-05-2019; Perpres No. 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satker Pengelola APBN | https://peraturan.bpk.go.id/Details/40123/perpres-no-7-tahun-2016.
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal Umum di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →