Berapa jangka waktu kedaluwarsa penuntutan ganti kerugian sejak kerugian terjadi?
A. Delapan tahun ✓ Benar
B. Tiga tahun
C. Lima tahun
D. Lima belas tahun
Jawaban benar: A
Pembahasan
Jawaban tepat. Hak negara untuk menuntut ganti kerugian juga kedaluwarsa apabila dalam delapan tahun sejak terjadinya kerugian tidak dilakukan penuntutan. Referensi: ketentuan penyelesaian kerugian negara dalam UU No. 1 Tahun 2004.
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal Umum di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →