Berapa batas waktu penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD?
A. Paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir ✓ Benar
B. Paling lambat dua belas bulan
C. Paling lambat satu bulan
D. Paling lambat tiga bulan
Jawaban benar: A
Pembahasan
Jawaban tepat. Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan kepala daerah kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Referensi: Pasal 31 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2003.
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal Umum di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →