Berapa batas waktu penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR?
A. Paling lambat dua bulan
B. Paling lambat sembilan bulan
C. Paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir ✓ Benar
D. Paling lambat tiga bulan
Jawaban benar: C
Pembahasan
Jawaban tepat. Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN disampaikan Presiden kepada DPR paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Referensi: Pasal 30 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2003.
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal Umum di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →