Berapa batas waktu penyampaian LKPP kepada BPK setelah tahun anggaran berakhir?
A. Paling lambat lima bulan
B. Paling lambat dua bulan
C. Paling lambat tiga bulan ✓ Benar
D. Paling lambat enam bulan
Jawaban benar: C
Pembahasan
Jawaban tepat. LKPP yang disusun Menteri Keuangan disampaikan Presiden kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Referensi: mekanisme penyusunan LKPP dalam UU No. 17 Tahun 2003.
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal Umum di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →