Berapa batas waktu penyampaian laporan keuangan kementerian/lembaga kepada Menteri Keuangan setelah tahun anggaran berakhir?
A. Paling lambat enam bulan
B. Paling lambat dua bulan ✓ Benar
C. Paling lambat satu bulan
D. Paling lambat tiga bulan
Jawaban benar: B
Pembahasan
Jawaban tepat. Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan laporan keuangan kepada Menteri Keuangan paling lambat dua bulan setelah tahun anggaran berakhir. Referensi: mekanisme pertanggungjawaban keuangan dalam UU No. 17 Tahun 2003.
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal Umum di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →