Berapa batas maksimal defisit APBN yang disebut dalam penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2003?
A. 1% dari Produk Domestik Bruto
B. 10% dari Produk Domestik Bruto
C. 3% dari Produk Domestik Bruto ✓ Benar
D. 5% dari Produk Domestik Bruto
Jawaban benar: C
Pembahasan
Jawaban tepat. Batas maksimal defisit APBN menurut penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2003 adalah 3% dari Produk Domestik Bruto. Referensi: Penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2003.
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal Umum di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →