Berapa batas maksimal defisit APBD yang disebut dalam penjelasan Pasal 17 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2003?
A. 3% dari Produk Domestik Bruto nasional
B. 3% dari Produk Regional Domestik Bruto daerah yang bersangkutan ✓ Benar
C. 5% dari PAD
D. 10% dari total belanja daerah
Jawaban benar: B
Pembahasan
Jawaban tepat. Batas maksimal defisit APBD menurut penjelasan Pasal 17 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2003 adalah 3% dari Produk Regional Domestik Bruto daerah yang bersangkutan. Referensi: Penjelasan Pasal 17 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2003.
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal Umum di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →