Batas waktu penyampaian dokumen persyaratan Tahap III penyaluran bertahap adalah...
A. paling cepat September dan paling lambat 16 Desember pukul 17.00 WIB ✓ Benar
B. akhir Januari
C. akhir November tanpa batas jam
D. 31 Desember setelah tahun anggaran berakhir
Jawaban benar: A
Pembahasan
Penyaluran bertahap DAK Fisik memiliki batas waktu dokumen yang tegas untuk setiap tahap. Referensi peraturan: PMK No. 25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik | https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-25-tahun-2024.
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal Umum di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →