Batas waktu penyampaian dokumen persyaratan Tahap II penyaluran bertahap adalah...
A. akhir Januari
B. 31 Desember setelah tahun anggaran berakhir
C. paling cepat April dan paling lambat 22 Oktober pukul 17.00 WIB ✓ Benar
D. akhir November tanpa batas jam
Jawaban benar: C
Pembahasan
Penyaluran bertahap DAK Fisik memiliki batas waktu dokumen yang tegas untuk setiap tahap. Referensi peraturan: PMK No. 25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik | https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-25-tahun-2024.
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal Umum di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →