Sesuai ketentuan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diselenggarakan berlandaskan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun. Dalam UUD 1945 PASAL 22 E ayat (1) menjelaskan bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Yang dimaksud dengan asas “bebas” adalah …
A. Setiap pemilih dan peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun
B. Penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan
C. Memberikan jaminan bahwa para pemilih yang melaksanakan haknya dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh siapapun dengan jalan apapun
D. Semua warga negara yang telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undnagan berhak mengikuti pemilu
Pembahasan
Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Maka dari itu arti dari kata bebas itu sendiri adalah semua warga negara yang telah memiliki hak dalam pemilu memiliki kebebasan untuk menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun.KUNCI JAWABAN: E
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal Verbal di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →