Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi “Kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar”. Berdasarkan pasal tersebut pemerintah mendirikan perumahan, melakukan program pengembangan diri, dan menyediakan layanan sosial merupakan beberapa bentuk usaha yang dilakukan pemerintah dalam hal ....
A. Mewujudkan hak hidup rakyat secara menyeluruh
B. Penanganan fakir miskin yang ada di negara ✓ Benar
C. Mewujudkan kemakmuran rakyat yang adil
D. Memberikan kebebasan rakyatnya untuk berkembang
Jawaban benar: B
Pembahasan
Pasal 34 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 tersebut mempunyai makna bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara yang dilaksanakan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Dengan pasal tersebut pemerintah mendirikan perumahan, melakukan program pemgembangan diri, dan menyediakan layanan sosial, maka usaha tersebut sudah termasuk penanganan fakir miskin yang ada di negara. Maka jawaban yang paling tepat adalah opsi BKUNCI JAWABAN: B
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal Verbal di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →