Di dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 Ayat 1 dijelaskan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Namun, dalam pandangan yang dikemukakan oleh Robert K. Merton dijelaskan bahwa fakir miskin, anak terlantar, atau gelandangan adalah individu-individu yang tidak dianggap menjadi bagian dari masyarakat. Hal ini disebabkan karena ....
A. Fakir miskin, anak terlantar, dan gelandangan dianggap sebagai individu-individu yang mengganggu ketertiban dan keteraturan di tengah masyarakat.
B. Kehadiran fakir miskin, anak terlantar, dan gelandangan telah membuat kestabilan ekonomi di tengah kehidupan masyarakat menjadi terganggu
C. Fakir miskin, anak terlantar, dan gelandangan adalah individu-individu yang dianggap telah mengikuti tujuan yang ditetapkan oleh masyarakat, namun tidak dengan cara-cara yang ada di dalamnya
D. Fakir miskin, anak terlantar, atau gelandangan dianggap sebagai individu yang tidak memiliki perilaku yang sesuai dengan tujuan serta cara-cara yang melembaga di tengah kehidupan masyarakat ✓ Benar
Jawaban benar: D
Pembahasan
Menurut Robert K. Merton dijelaskan bahwa fakir miskin, anak terlantar, atau gelandangan adalah individu-individu yang tidak dianggap menjadi bagian dari masyarakat. Hal ini disebabkan karena Fakir miskin, anak terlantar, atau gelandangan dianggap sebagai individu yang tidak memiliki perilaku yang sesuai dengan tujuan serta cara-cara yang melembaga di tengah kehidupan masyarakatKUNCI JAWABAN: D
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal Verbal di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →