Nagih — Bank Soal Latihan Soal →

Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Dengan melaksanakan kewajiban bela negara, menjadi bukti dan proses bagi seluruh warga negara untuk menunjukkan kesediaan mereka dalam berbakti pada nusa dan bangsa. Berdasarkan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”. Makna kata kewajiban dalam ketentuan tersebut adalah…

A. Bila diwajibkan setiap warga negara ikut dalam pembelaan negara
B. Setiap warga negara harus mengikuti wajib militer
C. Setiap warga negara memiliki kesempatan menentukan untuk ikut atau tidak dalam upaya pembelaan negara
D. Negara dapat memaksa setiap warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dalam keadaan tertentu ✓ Benar
Jawaban benar: D

Pembahasan

Pasal 30 ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.” Makna yang terkandung didalamnya adalah bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk mendapatkan keamanan dari negara dan mempunyai kewajiban untuk melakukan pembelaan negara dalam keadaan tertentu.Jawaban : D

Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal Verbal di Nagih — gratis untuk paket dasar.

Latihan di Nagih →